Kamis, 20 Agustus 2015

Bimbingan

Bulan Januari 2015 merupakan dimulainya masa-masa aku menyelesaikan sekolahku di usiaku yang mulai menginjak setengah abad. Belajar merupakan satu-satunya caraku untuk menyelesaikan sekolahku ini dengan semangat yang membara dan tiada hentinya aku mengejar dosen pembimbingku. Teman-temanku masa kuliah sudah pada beres tinggallah aku dan beberapa temanku yang belum menyelesaikan tugasnya yaitu membuat tugas akhir.
Berbagai rintangan telah dilalui, tanggal 2 April 2015 aku baru bisa menyelesaikan seminar rancangan penelitian.
Seiring dengan waktu, ketika proses wawancara sedang saya lakukan kebeberapa key informan maka terjadilah restrukturisasi organisasi dengan mulainya promosi, mutasi, rotasi dan pemberhentian sementara para eselon IV yang katanya menunggu perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja yang baru. Akhirnya aku juga terkena program restrukturisaasi tersebut, akhirnya aku mutasi ke bagian unit terkecil di tempat aku bekerja.
Antara bekerja dan belajar tak bisa dihindari lagi bekerja lebih dominan di tempat kerja yang baru, beginilah nasib mahasiswa ijin belajar.  4 bulan ( april - agustus) masih belum kelar aja ini tugas akhir. Data-data yang kurang akurat telah membingungkan ku. Membuat aku ragu-ragu untuk menyelesaikan tugasku ini. 

Rabu, 09 Juli 2014

SOAL-SOAL UJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2014

I. Tipe Soal Benar Salah
A. Jumlah Soal :
25 soal (Soal No. 1 s/d 25)
B. Petunjuk Mengerjakan Soal :
- Pilih (B), pada setiap pernyataan yang saudara anggap Benar
- Pilih (S), pada setiap pernyataan yang saudara anggap Salah
C. Penilaian Jawaban :
- Apabila jawaban Benar mendapat nilai : 2 (dua)
- Apabila Salah/Tidak dijawab, mendapat nilai : 0 (nol)

Soal :

  1. Apabila kepala daerah tidak setuju dengan usulan penetapan pemenang dari pokja ULP, dilakukan evaluasi.
  2. Apabila terjadi keterlambatan pengumuman penetapan pemenang pelelangan dari jadwal semula, ULP menyampaikan kepada peserta, meminta kesediaan peserta untuk memperpanjang masa berlaku penawaran dan jaminan penawarannya.
  3. Dalam pelelangan umum pascakualifikasi dilakukan negoisasi teknis terhadap calon pemenang dan calon pemenang cadangan.
  4. Dalam pentapan pemenang pelelangan ketua pokja wajib minta pertimbangan kepada ketua ULP.
  5. Dalam pengadaan langsung tidak perlu dibuatkan HPS
  6. Dari hasil pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket sehingga mendorong terjadinya persaingan sehat dan efisiensi.
  7. Harga total kontrak untuk harga satuan dapat lebih tinggi dari harga yang tercantum dalam surat penawaran.
  8. HPS Jasa konsultasi terdiri dari komponen biaya langsung personil. Biaya Langsung non Personil dan pajak pertambahan nilai (PPN).
  9. Instruksi kepada para peserta pengadaan barang/jasa termasuk bagian yang harus diparaf oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pemenang. 
  10. Jenis mata pembayaran dalam HPS sama dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan hargapada dokumen pengadaan barang/jasa.
  11. Kesesuaian HPS paket-paket pekerjaan dengan kondisi nyata lapangan pada saat akan dilelangkan harus dikaji ulang.
  12. Masa sanggah ialah 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman pengambilan dokumen prakualifikasi.
  13. Metode penyampaian dokumen satu sampul digunakan pada seleksi sederhana.
  14. Pada perusahaan jasa konsultasi eksodus besar-besaran tenaga ahlinya dapat memperkecil kemungkinan perusahaan tersebut memenangkan seleksi.
  15. Pekerjaan Pengadaan perlengkapan kantor yang terdiri dari atas pengadaan mebel, komputer dan kendaraan roda dua dapat dibuat dalam 3 paket meskipun setiap paket bernilai Rp 40 juta, karena hal ini tidak termasuk pemecahan paket untuk menghindari pelelangan.
  16. Pekerjaan yang dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan) dicantumkan sebagai pekerjaan yang dilaksanakan dengan swakelola tidak perlu dibuat dalam kaji ulang RUP.
  17. Persyaratan kualifikasi peserta pengadaan jasa konsultasi merupakan salah satu isi instruksi kepada peserta seleksi jasa konsultasi.
  18. Proses pelaksanaan Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum Prakualifikasi dan KD tetap diberlakukan.
  19. Rencana pemilihan penyedia barang/jasa mengacu kepada kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, dengan tidak memperhatikan batas akhir tahun anggaran.
  20. Tim pelaksana swakelola menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan swakelola.
  21. ULP dapat mengubah langsung spesifikasi barang/jasa yang diterima dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) apabila setelah dikaji ulang terhadap hal yang tidak wajar atau tidak efektif.
  22. ULP membuka sampul penawaran awal setelah pembukaan penawaran bertanda "pengantian".
  23. Untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai dibawah Rp 200 juta tanggal SPMK dapat sama dengan tanggal pendatangan kontrak.
  24. Untuk pengadaan barang, tidak diperlukan izin penggunaan lokasi pekerjaan.
  25. Untuk seleksi umum dan seleksi sederhana dengan prakualifikasi dokumen kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen pemilihan.

II. Tipe Soal Pilihan Berganda
A. Jumlah Soal :
55 soal (Soal No. 26 s/d 80)
B. Petunjuk Mengerjakan Soal :
Pilih 1 (satu) jawaban yang saudara anggap benar dari 4 (empat) tempat jawaban yang tersedia : A atau B atau C
C. Penilaian Jawaban :
- Apabila jawaban Benar mendapat nilai : 3 (tiga)
- Apabila jawaban Salah/Tidak dijawab, mendapat nilai : 0 (nol)

26. Alamat pada sampul dokumen penawaran ada yang salah nama jalan dan ada yang salah nomornya. Kedua penawaran tersebut sebaiknya.
A. Digugurkan dua-duanya.
B. Yang nama jalannya salah digugurkan, yang lain tetap sah
C. Yang nomornya salah digugurkan, yang lain tetap sah.
D. Dua-duanya tetap di anggap sah.
27. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadinya pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, pokja ULP dan/atau pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka terhadap anggota pokja ULP dan PPK yang terlibat persekongkolan.
A. Diganti untuk melanjutkan proses evaluasi
B. Diganti dan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana
C. Dilaporkan ke kejaksaan atas upaya korupsi yang dilakukan
D. Dipecat sebagai PNS 
28.  Berita acara pembukaan penawaran memuat :
A. Daftar penawaran yang lulus dan tidak lulus
B. Daftar urutan penawaran yang benar berdasarkan koreksi aritmatik
C. Pernyataan pelelangan gagal karena semua harga diatas HPS
D. daftar penawaran yang lengkap dan tidak lengkap
29. Dalam dokumen anggaran suatu kegiatan pelatihan secara swakelola dengan nilai Rp 200 juta terdapat penyusunan modul yang harus dilakukan oleh seorang konsultan perorangan senilai Rp 75 juta, maka penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang benar ialah.
A. Tim perencana tidak memasukkan gaji tenaga ahli perorangan dalam RAB karena ruang lingkup kegiatannya berbeda.
B. Tim perencana memasukkan gaji tenaga ahli perorangan dalam RAB sesuai dengan DIPA/DPA.
C. Tim perencana menyusun RAB tanpa memasukkan gaji tenaga ahli perorangan
D. Berdasarkan masukkan dari tim perencana, PPK mengusulkan kepada PA/KPA untuk melakukan revisi anggaran.
30. Dalam dokumen pengadaan, besaran nominal jaminan penawaran hanya ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen. Pernyataan berikut yang sesuai adalah :

A. Dokumen tersebut sudah benar.
B. Dokumen tersebut salah dan harus diperbaiki, seharusnya yang menetapkan nominal jaminan tersebut adalah ULP. 
C. Dokumen tersebut salah dan harus diperbaiki, seharusnya yang menetapkan nominal jaminan tersebut adalah PA/KPA. 
D. Dokumen tersebut sudah benar, tetapi seharusnya ditandatangani pula oleh ULP.








Jumat, 04 Oktober 2013

SOSOK AYAHANDA KU DRS.UJUN SUHERMAN

Sejarah keluarga Ayah ku yang berasal dari Panjalu Kab Ciamis masih terdengar di telingaku ketika pada tahun 1999 setelah aku menikah. Ayahku berkata seandainya telah tiada maka saudara-saudaraku yang berasal dari Kakek (Ilen Soeryana) ada di daerah Panjalu, Mulai dari Kakek, Kakak Kakek, dan Adik Kakek. Dan Keluarga Nenekku sama berasal dari Panjalu dimana kakek dan nenek ku (Siti Rokayah) biasa dipanggil nama Oyoh bertemu dan kemudian berpisah. Semua cerita dimulai dari Panjalu.....

Sebelum Indonesia Merdeka atau Negara Indonesia masih dalam keadaan berjuang pada tahun 1937 menurut Kartu Tanda Penduduk ayahku, tapi yang sebenarnya ayahku lahir pada tahun 1933 dengan nama asli Achmad Jumroni yang kemudian diganti namanya menjadi Ujun Suherman. Ayahku sekolah pada PGA yang kemudian melamar kerja menjadi Guru Sekolah Dasar di Sekolah Dasar Negeri Bandung Kulon II. Beliau mengajar dengan rajin dan disiplin tanpa mengenal lelah meskipun pada waktu itu gaji guru masih minim atau dibawah rata-rata tapi pada saat itu beliau bekerja tidak mengenal lelah dan terus menerus bekerja sampai akhirnya beliau menjadi Kepala Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri Bandung Kulon II yang kemudian memutuskan untuk pindah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandung Jawa Barat pada Bagian Kepegawaian bagian Mutasi Guru dan Kepala Sekolah se Jawa Barat.

Kemudian beliau melanjutkan studi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang administrasinya pada Akademi Administrasi Negara (AAN) sekarang PAAP (Pendidikan Ahli Administrasi Perusahaan) pada Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, lulus dengan dengan gelar BA, setelah lulus beliau meneruskan ke Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA-LAN) Kampus Bandung yang berlokasi di Jalan Cimandiri Bandung kemudian lulus dengan gelar Drs.


                                                                                إنَّا ِللهِ وإنَّا إلَيْهِ رَاجِعُوْن وَإِنَّا إليَ رَبِّنِا َلمُنْقَلِبُون 
                                                                                Inna Lillahi Wa Innailai Roji'un

                                  Telah Meninggal Dunia Drs.Ujun Suherman di Ruang ICU Rumah Sakit Kebon Jati 
                                           Tanggal 13 September 2013 Pukul 05.40 WIB Karena Serangan Jantung






Kamis, 25 April 2013

STRATEGI DAN PENETAPAN HARGA JASA PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Menurut situs kompasiana.com judul Pendidikan yang Bermutu Itu Harus Mahal ? 19 April 2012 mengatakan bahwa ......... Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus diperoleh oleh semua warga negara. Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa melihat status sosial warga tersebut. Hal ini diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Namun idealitas ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah akibat meruaknya praktik komersialisasi pendidikan yang menyebabkan idealitas hanya sebatas impian belaka. Dunia pendidikan sudah diperjualbelikan oleh sebagian oknum yang memegang kendali atas pendidikan. Karena dalam lembaga pendidikan di Indonesia berlaku argumen “pendidikan yang bermutu itu harus mahal” yang menjustifikasi mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari peraturan pemerintah.
Dan menurut situs indosiar.com dengan judul Biaya Masuk Perguruan Tinggi Mahal mengatakan bahwa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri kini hanya menjadi impian bagi kalangan tidak mampu. Hal ini dikarenakan biaya masuk ke perguruan negeri teramat mahal. Beberapa perguruan tinggi terkenal mematok biaya masuk antara 5 hingga 25 juta rupiah untuk setiap mahasiswa baru. Biaya masuk perguruan tinggi negeri yang relatif cukup tinggi menurut Wakil Rektor I Universitas Indonesia (UI) Sutanto Suhodo, adalah untuk menciptakan perguruan tinggi mandiri, tidak bergantung sepenuhnya pada subsidi pemerintah.
Situs Okezone.com dengan judul Mahasiswa Unila Protes Biaya Kuliah Mahal tanggal 14 Agustus 2008 mengatakan sekitar 100 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Rektorat Unila. Mereka memprotes mahalnya biaya bagi mahasiswa baru untuk duduk di bangku kuliah di universitas kebanggaan masyarakat Lampung itu. Pada situs itu pula dengan judul  Kampus Negeri Lebih Mahal tanggal 15 Maret 2011  mengatakan daftar perguruan tinggi dengan kenaikan biaya pendidikan cukup tinggi dalam dua tahun terakhir. Data tersebut juga menunjukkan, kenaikan biaya pendidikan di kampus negeri lebih cepat dibandingkan dengan kampus swasta, juga pada situs itu pula mengatakan bahwa : ........... Mahalnya biaya pendidikan tinggi ini diiringi kekhawatiran bahwa seorang mahasiswa bisa menempuh studi lebih dari empat tahun. Sebab, semakin lama masa studi, maka akan semakin banyak biaya perkuliahan yang harus dikeluarkan.
Situs Republika.co.id dengan judul Mahalnya Biaya Pendidikan di Negeri Ini tanggal 21 Oktober 2012 mengatakan Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia saat ini sudah bukan menjadi masalah baru. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi tetap saja tidak sesuai dengan standar hidup masyarakat Indonesia saat ini. juga pada situs itu pula mengatakan bahwa : .......... Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia kini dirasakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya karena ketidakseimbangan pembiayaan yang dikenakan perguruan tinggi pada tiap-tiap jurusan yang berbeda-beda. Satu contoh setiap fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah di fakultas ini luar biasa mahal dan rata-rata mencapai ratusan juta rupiah.
Situs detik.com dengan judul Mahalnya Biaya Masuk Universitas Negeri di Indonesia tanggal 14 Juni 2012 mengatakan setelah mengikuti ujian Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), perjuangan para calon mahasiswa belum selesai. Jika lulus, mereka masih dihadapkan pada biaya masuk yang cukup tinggi pada situs itu pula mengatakan bahwa : .......... dari sejumlah proses seleksi tersebut, jalur mandiri biasanya cukup memakan biaya. Selisihnya dengan calon mahasiswa yang masuk melalui SNMPTN cukup besar hingga mencapai puluhan juta rupiah. Sebagai contoh Universitas Brawijaya (Unibraw) mematok uang Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp 155 juta. Sumbangan sebesar itu merupakan jalur mandiri. Salah satu seorang peserta SNMPTN, Sara, mengkhawatirkan biaya yang mahal ini. Menurut dia, seharusnya kampus negeri bisa memberi biaya yang lebih murah, terlebih lagi kini UU BHP sudah dicabut. Kalau sampai ratusan juta bagaimana bisa masuknya, mahal sekali, tutur Sara yang berharap bisa masuk universitas negeri di Jakarta ini.
 Situs Kompas.com judul Uang Kuliah Tunggal tanggal 20 Pebruari 2013 mengatakan .........Calon mahasiswa dan orangtuanya harus mulai memilih program studi (prodi) yang sesuai dengan cita-cita anak. Namun, tidak kalah penting adalah mencermati biaya pendidikan di setiap program studi yang nilainya berbeda. Pada umumnya, biaya pendidikan pada prodi favorit seperti pendidikan dokter, teknik, dan ekonomi lebih mahal daripada prodi yang kurang favorit. Tentu saja biaya pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Pada situs itu pula mangatakan bahwa ......... Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal. Padahal, PT punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi. Presiden dan Wakil Presiden RI serta Mendikbud bisa sukses karena mengenyam pendidikan di PT. Pada masa itu, biaya pendidikan tinggi tidak semahal saat ini, yang memungkinkan orang tidak mampu bisa kuliah. Kemiskinan dan tingginya biaya pendidikan menyebabkan tingkat pendidikan warga miskin rendah, prestasi akademik kurang baik, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan layak. Banyak di antara mereka yang bekerja sebagai pekerja serabutan, buruh bangunan, pengamen, pedagang asongan, dan bahkan menjadi pengemis di perempatan jalan. Lebih parah lagi, banyaknya penduduk miskin berpendidikan rendah yang tidak punya pekerjaan bisa menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti tingginya angka kriminalitas, perampokan, penjambretan, pencurian, peredaran narkoba, prostitusi, teroris, dan tindakan negatif lainnya.
Menurut Kompas.com judul Mendikbud: Uang Kuliah Tunggal Ringankan Mahasiswa tanggal 7 Pebruari 2013 mengatakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 dimaksudkan untuk meringankan beban yang ditanggung mahasiswa baru. Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki kewajiban untuk memberlakukan UKT ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi. "Kalau SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan," kata Nuh saat dijumpai di DPR RI,
Pada situs Kompas.com judul Dirjen Dikti: Harapannya, Uang Kuliah Tak akan Naik tanggal 4 Februari 2013 mengatakan Meski uang pangkal untuk perkuliahan di perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan, uang kuliah per semester tetap wajib ditanggung oleh para mahasiswa. Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengharapkan PTN tidak akan menaikkan lagi uang kuliah per semester. Kenaikan besaran uang kuliah, lanjutnya, biasanya terjadi akibat kondisi sosial ekonomi di daerah masing-masing, seperti inflasi dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). "Uang kuliah tidak akan naik lagi harapannya. Biasanya PTN menaikkan biaya kuliah karena ada inflasi atau UMP naik," kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta.
Dengan adanya permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka gejala-gejala yang ditemukan dilapangan berkenaan dengan mahalnya biaya masuk ke perguruan tinggi negeri di indonesia adalah sebagai berikut :
  1.      Adanya peraturan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat yang lemah.
  2.      Beberapa perguruan tinggi terkenal mematok biaya masuk antara 5 hingga 25 juta rupiah untuk setiap mahasiswa baru.
  3.      Kenaikan biaya pendidikan di kampus negeri lebih cepat dibandingkan dengan kampus swasta.
  4.      Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi tetap saja tidak sesuai dengan standar hidup masyarakat Indonesia saat ini.
  5.      Proses seleksi jalur mandiri biasanya cukup memakan biaya.
  6.      Sebagian besar penduduk di indonesia tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal.
  7.      Adanya konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak.
  8.      Uang Pangkal untuk perkuliahan di perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan, uang kuliah per semester tetap wajib ditanggung oleh para mahasiswa.
Dengan memperhatikan alasan dan keterangan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat sebuah judul yang berkaitan dengan Penetapan Harga pada Universitas yang ada di Indonesia. Judul yang diangkat penulis sehubungan dengan penulisan makalah ini adalah “Strategi dan Penetapan Harga Jasa Pendidikan pada Universitas Padjadjaran”.

1.2 Pokok Permasalahan
Guna memberikan arahan bagi terlaksananya penelitian ini, maka perlu dirumuskan terlebih dahulu permasalahan yang ada. Sesuai dengan masalah yang dipilih penulis untuk diteliti yaitu bagaimana strategi dan penetapan harga jasa pendidikan pada Universitas Padjadjaran?

1.3 Tujuan Penulisan 
            Adapun tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :
  1.      Untuk mengetahui taktik penetapan harga yang dilakukan Universitas Padjadjaran ?
  2.      Untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang dilakukan Universitas Padjadjaran untuk menurunkan biaya masuk ke perguruan tinggi?