Kamis, 25 April 2013

STRATEGI DAN PENETAPAN HARGA JASA PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Menurut situs kompasiana.com judul Pendidikan yang Bermutu Itu Harus Mahal ? 19 April 2012 mengatakan bahwa ......... Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus diperoleh oleh semua warga negara. Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa melihat status sosial warga tersebut. Hal ini diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Namun idealitas ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah akibat meruaknya praktik komersialisasi pendidikan yang menyebabkan idealitas hanya sebatas impian belaka. Dunia pendidikan sudah diperjualbelikan oleh sebagian oknum yang memegang kendali atas pendidikan. Karena dalam lembaga pendidikan di Indonesia berlaku argumen “pendidikan yang bermutu itu harus mahal” yang menjustifikasi mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari peraturan pemerintah.
Dan menurut situs indosiar.com dengan judul Biaya Masuk Perguruan Tinggi Mahal mengatakan bahwa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri kini hanya menjadi impian bagi kalangan tidak mampu. Hal ini dikarenakan biaya masuk ke perguruan negeri teramat mahal. Beberapa perguruan tinggi terkenal mematok biaya masuk antara 5 hingga 25 juta rupiah untuk setiap mahasiswa baru. Biaya masuk perguruan tinggi negeri yang relatif cukup tinggi menurut Wakil Rektor I Universitas Indonesia (UI) Sutanto Suhodo, adalah untuk menciptakan perguruan tinggi mandiri, tidak bergantung sepenuhnya pada subsidi pemerintah.
Situs Okezone.com dengan judul Mahasiswa Unila Protes Biaya Kuliah Mahal tanggal 14 Agustus 2008 mengatakan sekitar 100 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Rektorat Unila. Mereka memprotes mahalnya biaya bagi mahasiswa baru untuk duduk di bangku kuliah di universitas kebanggaan masyarakat Lampung itu. Pada situs itu pula dengan judul  Kampus Negeri Lebih Mahal tanggal 15 Maret 2011  mengatakan daftar perguruan tinggi dengan kenaikan biaya pendidikan cukup tinggi dalam dua tahun terakhir. Data tersebut juga menunjukkan, kenaikan biaya pendidikan di kampus negeri lebih cepat dibandingkan dengan kampus swasta, juga pada situs itu pula mengatakan bahwa : ........... Mahalnya biaya pendidikan tinggi ini diiringi kekhawatiran bahwa seorang mahasiswa bisa menempuh studi lebih dari empat tahun. Sebab, semakin lama masa studi, maka akan semakin banyak biaya perkuliahan yang harus dikeluarkan.
Situs Republika.co.id dengan judul Mahalnya Biaya Pendidikan di Negeri Ini tanggal 21 Oktober 2012 mengatakan Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia saat ini sudah bukan menjadi masalah baru. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi tetap saja tidak sesuai dengan standar hidup masyarakat Indonesia saat ini. juga pada situs itu pula mengatakan bahwa : .......... Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia kini dirasakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya karena ketidakseimbangan pembiayaan yang dikenakan perguruan tinggi pada tiap-tiap jurusan yang berbeda-beda. Satu contoh setiap fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah di fakultas ini luar biasa mahal dan rata-rata mencapai ratusan juta rupiah.
Situs detik.com dengan judul Mahalnya Biaya Masuk Universitas Negeri di Indonesia tanggal 14 Juni 2012 mengatakan setelah mengikuti ujian Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), perjuangan para calon mahasiswa belum selesai. Jika lulus, mereka masih dihadapkan pada biaya masuk yang cukup tinggi pada situs itu pula mengatakan bahwa : .......... dari sejumlah proses seleksi tersebut, jalur mandiri biasanya cukup memakan biaya. Selisihnya dengan calon mahasiswa yang masuk melalui SNMPTN cukup besar hingga mencapai puluhan juta rupiah. Sebagai contoh Universitas Brawijaya (Unibraw) mematok uang Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp 155 juta. Sumbangan sebesar itu merupakan jalur mandiri. Salah satu seorang peserta SNMPTN, Sara, mengkhawatirkan biaya yang mahal ini. Menurut dia, seharusnya kampus negeri bisa memberi biaya yang lebih murah, terlebih lagi kini UU BHP sudah dicabut. Kalau sampai ratusan juta bagaimana bisa masuknya, mahal sekali, tutur Sara yang berharap bisa masuk universitas negeri di Jakarta ini.
 Situs Kompas.com judul Uang Kuliah Tunggal tanggal 20 Pebruari 2013 mengatakan .........Calon mahasiswa dan orangtuanya harus mulai memilih program studi (prodi) yang sesuai dengan cita-cita anak. Namun, tidak kalah penting adalah mencermati biaya pendidikan di setiap program studi yang nilainya berbeda. Pada umumnya, biaya pendidikan pada prodi favorit seperti pendidikan dokter, teknik, dan ekonomi lebih mahal daripada prodi yang kurang favorit. Tentu saja biaya pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Pada situs itu pula mangatakan bahwa ......... Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal. Padahal, PT punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi. Presiden dan Wakil Presiden RI serta Mendikbud bisa sukses karena mengenyam pendidikan di PT. Pada masa itu, biaya pendidikan tinggi tidak semahal saat ini, yang memungkinkan orang tidak mampu bisa kuliah. Kemiskinan dan tingginya biaya pendidikan menyebabkan tingkat pendidikan warga miskin rendah, prestasi akademik kurang baik, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan layak. Banyak di antara mereka yang bekerja sebagai pekerja serabutan, buruh bangunan, pengamen, pedagang asongan, dan bahkan menjadi pengemis di perempatan jalan. Lebih parah lagi, banyaknya penduduk miskin berpendidikan rendah yang tidak punya pekerjaan bisa menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti tingginya angka kriminalitas, perampokan, penjambretan, pencurian, peredaran narkoba, prostitusi, teroris, dan tindakan negatif lainnya.
Menurut Kompas.com judul Mendikbud: Uang Kuliah Tunggal Ringankan Mahasiswa tanggal 7 Pebruari 2013 mengatakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 dimaksudkan untuk meringankan beban yang ditanggung mahasiswa baru. Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki kewajiban untuk memberlakukan UKT ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi. "Kalau SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan," kata Nuh saat dijumpai di DPR RI,
Pada situs Kompas.com judul Dirjen Dikti: Harapannya, Uang Kuliah Tak akan Naik tanggal 4 Februari 2013 mengatakan Meski uang pangkal untuk perkuliahan di perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan, uang kuliah per semester tetap wajib ditanggung oleh para mahasiswa. Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengharapkan PTN tidak akan menaikkan lagi uang kuliah per semester. Kenaikan besaran uang kuliah, lanjutnya, biasanya terjadi akibat kondisi sosial ekonomi di daerah masing-masing, seperti inflasi dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). "Uang kuliah tidak akan naik lagi harapannya. Biasanya PTN menaikkan biaya kuliah karena ada inflasi atau UMP naik," kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta.
Dengan adanya permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka gejala-gejala yang ditemukan dilapangan berkenaan dengan mahalnya biaya masuk ke perguruan tinggi negeri di indonesia adalah sebagai berikut :
  1.      Adanya peraturan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat yang lemah.
  2.      Beberapa perguruan tinggi terkenal mematok biaya masuk antara 5 hingga 25 juta rupiah untuk setiap mahasiswa baru.
  3.      Kenaikan biaya pendidikan di kampus negeri lebih cepat dibandingkan dengan kampus swasta.
  4.      Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi tetap saja tidak sesuai dengan standar hidup masyarakat Indonesia saat ini.
  5.      Proses seleksi jalur mandiri biasanya cukup memakan biaya.
  6.      Sebagian besar penduduk di indonesia tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal.
  7.      Adanya konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak.
  8.      Uang Pangkal untuk perkuliahan di perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan, uang kuliah per semester tetap wajib ditanggung oleh para mahasiswa.
Dengan memperhatikan alasan dan keterangan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat sebuah judul yang berkaitan dengan Penetapan Harga pada Universitas yang ada di Indonesia. Judul yang diangkat penulis sehubungan dengan penulisan makalah ini adalah “Strategi dan Penetapan Harga Jasa Pendidikan pada Universitas Padjadjaran”.

1.2 Pokok Permasalahan
Guna memberikan arahan bagi terlaksananya penelitian ini, maka perlu dirumuskan terlebih dahulu permasalahan yang ada. Sesuai dengan masalah yang dipilih penulis untuk diteliti yaitu bagaimana strategi dan penetapan harga jasa pendidikan pada Universitas Padjadjaran?

1.3 Tujuan Penulisan 
            Adapun tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :
  1.      Untuk mengetahui taktik penetapan harga yang dilakukan Universitas Padjadjaran ?
  2.      Untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang dilakukan Universitas Padjadjaran untuk menurunkan biaya masuk ke perguruan tinggi?