BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Menurut situs
kompasiana.com judul Pendidikan yang Bermutu Itu Harus Mahal ? 19 April 2012
mengatakan bahwa ......... Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus
diperoleh oleh semua warga negara. Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan
yang layak, tanpa melihat status sosial warga tersebut. Hal ini diatur dalam
konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1.
Namun idealitas ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada dalam
masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah akibat meruaknya praktik
komersialisasi pendidikan yang menyebabkan idealitas hanya sebatas impian
belaka. Dunia pendidikan sudah diperjualbelikan oleh sebagian oknum yang
memegang kendali atas pendidikan. Karena dalam lembaga pendidikan di Indonesia
berlaku argumen “pendidikan yang bermutu itu harus mahal” yang menjustifikasi
mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia
tidak terlepas dari peraturan pemerintah.
Dan menurut
situs indosiar.com dengan judul Biaya Masuk Perguruan Tinggi Mahal mengatakan
bahwa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri kini hanya menjadi
impian bagi kalangan tidak mampu. Hal ini dikarenakan biaya masuk ke perguruan
negeri teramat mahal. Beberapa perguruan tinggi terkenal mematok biaya masuk
antara 5 hingga 25 juta rupiah untuk setiap mahasiswa baru. Biaya masuk
perguruan tinggi negeri yang relatif cukup tinggi menurut Wakil Rektor I
Universitas Indonesia (UI) Sutanto Suhodo, adalah untuk menciptakan perguruan
tinggi mandiri, tidak bergantung sepenuhnya pada subsidi pemerintah.
Situs Okezone.com dengan judul Mahasiswa Unila
Protes Biaya Kuliah Mahal tanggal 14 Agustus 2008 mengatakan sekitar 100
mahasiswa Universitas Lampung (Unila) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor
Rektorat Unila. Mereka memprotes mahalnya biaya bagi mahasiswa baru untuk duduk
di bangku kuliah di universitas kebanggaan masyarakat Lampung itu. Pada situs
itu pula dengan judul Kampus Negeri Lebih Mahal tanggal 15 Maret
2011 mengatakan daftar perguruan
tinggi dengan kenaikan biaya pendidikan cukup tinggi dalam dua tahun terakhir.
Data tersebut juga menunjukkan, kenaikan biaya pendidikan di kampus negeri
lebih cepat dibandingkan dengan kampus swasta, juga pada situs itu pula
mengatakan bahwa : ........... Mahalnya biaya pendidikan tinggi ini diiringi
kekhawatiran bahwa seorang mahasiswa bisa menempuh studi lebih dari empat
tahun. Sebab, semakin lama masa studi, maka akan semakin banyak biaya
perkuliahan yang harus dikeluarkan.
Situs Republika.co.id dengan judul
Mahalnya Biaya Pendidikan di Negeri Ini tanggal 21 Oktober 2012 mengatakan Mahalnya
biaya pendidikan di Indonesia saat ini sudah bukan menjadi masalah baru. Meskipun
pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa
yang tidak mampu dan berprestasi tetap saja tidak sesuai dengan standar hidup
masyarakat Indonesia saat ini. juga pada situs itu pula mengatakan
bahwa : .......... Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia kini dirasakan
hampir oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya karena ketidakseimbangan
pembiayaan yang dikenakan perguruan tinggi pada tiap-tiap jurusan yang
berbeda-beda. Satu contoh setiap fakultas kedokteran di perguruan tinggi
negeri. Biaya kuliah di fakultas ini luar biasa mahal dan rata-rata mencapai
ratusan juta rupiah.
Situs detik.com dengan judul Mahalnya
Biaya Masuk Universitas Negeri di Indonesia tanggal 14 Juni 2012 mengatakan
setelah mengikuti ujian Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN),
perjuangan para calon mahasiswa belum selesai. Jika lulus, mereka masih
dihadapkan pada biaya masuk yang cukup tinggi pada situs itu
pula mengatakan bahwa : .......... dari sejumlah proses seleksi tersebut, jalur
mandiri biasanya cukup memakan biaya. Selisihnya dengan calon mahasiswa yang
masuk melalui SNMPTN cukup besar hingga mencapai puluhan juta rupiah. Sebagai
contoh Universitas Brawijaya (Unibraw) mematok uang Sumbangan Pengembangan
Fasilitas Pendidikan (SPFP) bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp
155 juta. Sumbangan sebesar itu merupakan jalur mandiri. Salah satu seorang
peserta SNMPTN, Sara, mengkhawatirkan biaya yang mahal ini. Menurut dia,
seharusnya kampus negeri bisa memberi biaya yang lebih murah, terlebih lagi
kini UU BHP sudah dicabut. Kalau sampai ratusan juta bagaimana bisa masuknya,
mahal sekali, tutur Sara yang berharap bisa masuk universitas negeri di Jakarta
ini.
Situs Kompas.com judul Uang Kuliah
Tunggal tanggal 20 Pebruari 2013 mengatakan .........Calon mahasiswa dan
orangtuanya harus mulai memilih program studi (prodi) yang sesuai dengan
cita-cita anak. Namun, tidak kalah penting adalah mencermati biaya pendidikan
di setiap program studi yang nilainya berbeda. Pada umumnya, biaya pendidikan
pada prodi favorit seperti pendidikan dokter, teknik, dan ekonomi lebih mahal
daripada prodi yang kurang favorit. Tentu saja biaya pendidikan tersebut harus
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Pada situs itu pula mangatakan bahwa ......... Data BPS tahun 2011
menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh
pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar
(APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam
pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan
pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan
tinggi yang sangat mahal. Padahal, PT punya peran besar dalam pengentasan
rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat.
Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan
seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi. Presiden dan Wakil Presiden RI
serta Mendikbud bisa sukses karena mengenyam pendidikan di PT. Pada masa itu,
biaya pendidikan tinggi tidak semahal saat ini, yang memungkinkan orang tidak
mampu bisa kuliah. Kemiskinan dan tingginya biaya pendidikan menyebabkan
tingkat pendidikan warga miskin rendah, prestasi akademik kurang baik, sehingga
sulit untuk mendapatkan pekerjaan layak. Banyak di antara mereka yang bekerja
sebagai pekerja serabutan, buruh bangunan, pengamen, pedagang asongan, dan
bahkan menjadi pengemis di perempatan jalan. Lebih parah lagi, banyaknya
penduduk miskin berpendidikan rendah yang tidak punya pekerjaan bisa
menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti tingginya angka kriminalitas,
perampokan, penjambretan, pencurian, peredaran narkoba, prostitusi, teroris, dan
tindakan negatif lainnya.
Menurut Kompas.com judul Mendikbud: Uang Kuliah Tunggal Ringankan
Mahasiswa tanggal 7 Pebruari 2013 mengatakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang
akan diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 dimaksudkan untuk meringankan
beban yang ditanggung mahasiswa baru. Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
memiliki kewajiban untuk memberlakukan UKT ini. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan
realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain
biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam
sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi. "Kalau
SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan
berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan," kata Nuh
saat dijumpai di DPR RI,
Pada situs Kompas.com judul Dirjen Dikti: Harapannya, Uang Kuliah Tak
akan Naik tanggal 4 Februari 2013 mengatakan Meski uang pangkal untuk perkuliahan
di perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan, uang kuliah per semester tetap
wajib ditanggung oleh para mahasiswa. Namun, Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengharapkan PTN tidak akan menaikkan lagi uang
kuliah per semester. Kenaikan besaran uang kuliah, lanjutnya, biasanya terjadi
akibat kondisi sosial ekonomi di daerah masing-masing, seperti inflasi dan
kenaikan upah minimum provinsi (UMP). "Uang kuliah tidak akan naik lagi
harapannya. Biasanya PTN menaikkan biaya kuliah karena ada inflasi atau UMP
naik," kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta.
Dengan adanya permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka gejala-gejala
yang ditemukan dilapangan berkenaan dengan mahalnya biaya masuk ke perguruan
tinggi negeri di indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Adanya
peraturan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat yang lemah.
2.
Beberapa
perguruan tinggi terkenal mematok biaya masuk antara 5 hingga 25 juta rupiah
untuk setiap mahasiswa baru.
3.
Kenaikan
biaya pendidikan di kampus negeri lebih cepat dibandingkan dengan kampus swasta.
4.
Meskipun
pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa
yang tidak mampu dan berprestasi tetap saja tidak sesuai dengan standar hidup
masyarakat Indonesia saat ini.
5.
Proses seleksi
jalur mandiri biasanya cukup memakan biaya.
6.
Sebagian
besar penduduk di indonesia tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang
sangat mahal.
7.
Adanya konsep
UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa
tersebut terlalu banyak.
8.
Uang Pangkal
untuk perkuliahan di perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan, uang kuliah per
semester tetap wajib ditanggung oleh para mahasiswa.
Dengan memperhatikan alasan dan keterangan di atas, maka penulis
tertarik untuk mengangkat sebuah judul yang berkaitan dengan Penetapan Harga pada
Universitas yang ada di Indonesia. Judul yang diangkat penulis sehubungan
dengan penulisan makalah ini adalah “Strategi
dan Penetapan Harga Jasa Pendidikan pada Universitas Padjadjaran”.
1.2 Pokok Permasalahan
Guna memberikan arahan bagi terlaksananya penelitian ini, maka perlu
dirumuskan terlebih dahulu permasalahan yang ada. Sesuai dengan masalah yang
dipilih penulis untuk diteliti yaitu bagaimana strategi dan penetapan harga
jasa pendidikan pada Universitas Padjadjaran?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisannya adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui taktik penetapan harga yang dilakukan Universitas Padjadjaran ?
2.
Untuk
mengetahui langkah-langkah apa saja yang dilakukan Universitas Padjadjaran untuk
menurunkan biaya masuk ke perguruan tinggi?